HAM menurut Abu Mansur A'la Al-Maududi

KATA PENGANTAR

Puji syukur bagi Allah SWT. atas segala rahmat dan ridho-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah materi mata kuliah Kewarganegaraan dengan judul “Hak Asasi Manusia Dalam Islam Dalam Konteks Bernegara Menurut Abu A’la Al-Maududi”.
Makalah ini berisi uraian mengenai pemikiran Abu A’la Al-Maududi yang dikenal dengan sebutan al-Maududi. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Roma Ulinnuha selaku pembimbing kami dalam pembelajaran mata kuliah Kewarganegaraan, dan juga kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Harapan kami, semoga dalam penyusunan makalah ini bisa bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan  mengenai biografi serta pemikiran al-Maududi tentang HAM ini bagi pembaca.
Kami  menyadari jika dalam penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen, demi tercapainya makalah yang sempurna. Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak kekurangan, kami mohon maaf.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.





Yogyakarta, 25 Mei 2015


Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... I
DAFTAR ISI......................................................................................................... II
BAB I : PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.    Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan...................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN .............................................................................. 3
A.    Sejarah HAM di Dunia Barat.................................................................. 3
B.     Hak-hak Warga Negara Menurut Al-Maududi........................................ 5
BAB III: PENUTUP.......................................................................................... 9
A.    Kesimpulan.............................................................................................. 9
B.     Saran........................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 10
                     










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Manusia memiliki kekuatan untuk menjaga dirinya dan melindungi dirinya dari segala macam bahaya yang menimpa, manusiapun diberikan kekuatan untuk melakukan apapun yang ia hendaki, karena Tuhan telah memberikan kepada manusia kekuatan untuk melakukan apapun.
Namun, demikian banyak orang yang salah dalam melakukan perbuatan, mereka seenaknya melakukan tindak kejahatan kepada orang lain. Hal itu terjadi dari sejak dahulu kala ketika zaman jahiliyah dan zaman sebelumnya sampai sekarang, mereka berpendapat kita bebas untuk berbuat apapun di dunia ini dengan sekehendak kami. Inilah yang terjadi sekarang banyak tindak kriminal dengan berbagai macam cara. Oleh karena itu, mereka mendirikan sebuah paham untuk menyelamatkan segala kejahatan yaitu  HAM (Hak Asasi Manusia) ketika dunia mendirikan sebuah organisasi yang mempersatukan negara di seluruh dunia yang disebut dengan PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa). Tetapi sejarah  mengatakan HAM lahir pertama kali di daerah eropa yaitu ketika peristiwa Magna Charta, revolusi Prancis dan lain-lain. Dengan adanya HAM ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang termarjinalkan.Dalam Islam HAM ada ketika perjanjian Rasul dengan orang kafir Quraisy yang memberikan kebebasan kepada muslim dan nonmuslim untuk melakukan aktifitas masing-masing.
Kami dalam makalah ini mencoba untuk memberitahu kepada pembaca bahwa ada tokoh yang membahas tentang Al-Maududi. Kami membahas tentang Hak-hak bernegara dalam Islam menurut Abu A’la Al-Maududi dan juga akan menyinggung tentang sejarah HAM.
B.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah HAM di dunia barat ?
2.       Bagaimana pemikiran Al-Maududi tentang hak-hak masyarakat dalam bernegara ?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui sejarah HAM di dunia barat
2.      Mengetahui pemikiran Al-Maududi tentang hak-hak masyarakat dalam bernegara



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah HAM di dunia barat
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

1.      Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

2.      Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

3.      Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

4.      African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.

5.      Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.


6.      Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

7.      Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia[1].
B.     Hak-hak warga negara menurut Al-Maududi
Al-Maududi mengutarakan hal-hal terkait hak warga negara yang mungkin bisa kita pelajari dan mengamalkannya. Hak-hak tersebut yaitu :
1.      Jaminan atas Hidup dan Harta Kekayaan
Rasulullah pernah berkhutbah pada saat haji wadha, beliau mengatakan :”Hidup dan harta kekayaanmu adalah terlarang bagi sesama kalian sehingga kalian menemui Tuhanmu pada hari kebangkitan”. Tuhan Yang Maha Kuasa telah menetapkan dalam Al-Qur’an “Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahannam. Kekal ia di dalamnya. Allah memurkai dan mengutuknya serta menyediakan siksa yang sangat pedih baginya”(4:93). Rasulullah saw juga telah mengatakan tentang dhimmis (warga negara nonmuslim di negara muslim) :”Barangsiapa yang membunuh seseorang yang berada di bawah perlindungan tidak akan mencium wanginya surga” (H.R Bukhari dan Abu Dawud)[2]
 Dari khutbah tersebut kita tidak boleh memberikan tekanan kepada warga yang nonmuslim sehingga akan tercipta keharmonisan di antara keduanya. Sepanjang  menyangkut keamanan hidup, Islam secara jelas memberikan hak keamanan atas kepemilikan kekayaan. Al-Qur’an menyatakan bahwa mengambil harta kekayaan orang lain adalah dilarang kecuali jika dilakukan melalui cara-cara sah, Hukum Tuhan menyatakan secara tegas :”Janganlah kamu memakan harta sesama dengan caara yang tidak halal”(2:188)[3].
2.        Perlindungan Kehormatan
Hak perlindungan  kehormatan merupakan hak warga negara atas perlindungan kehormatan. Al-Qur’an menetapkan sebagai berikut :
a.       Hai orangorang yang beriman, janganlah satu bangsa menghina bangsa lain.
b.      Janganlah saling memfitnah.
c.       Jangan saling memanggil dengan panggilan yang buruk.
d.      Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah bergunjing antar sesamamu (49:11-12).
3.         Kepribadian dan Jaminan Kehidupan Pribadi
Islam merupakan agama yang komprehensif dalam menentukan dan memberikan pengarahan kepada generasinya untuk memperbaikinya. Rasululla saw bersabda :”beliau melarang  membaca surat-surat milik orang lain, sebenarnyalah apabila seseorang membaca suratnya dan orang lain sempat mengintip sekilas dan berusaha untuk membaca surat tersebut, maka tindakannya itu tercela. Itulah sesuatu contoh kesakralan rahasia pribadi yang diberikan Islam kepada individu-individu[4].
Ikut campur dalam kehidupan pribadi ini tidak dapat dibenarkan atas dasar moral oleh pemerintah yang menyatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui rahasia individu yang dianggap berbahaya. Hal ini berdasarkan filsafat yaitu ketakutan dan kecurigaan dari pemerintah modern terhadap warga-warga negaranya yang pandai dan tidak puas terhdap kebijakan-kebijakan pejabat yang berkuasa. Hal tersebut menjadi dasar konflik perpecahan terutama dalam politik. Rasullah saw besabda, “Apabila penguasa mulai mencari-cari penyebab ketidakpuasan di antara rakyatnya, maka ia merusaknya”(Abu Dawud)[5].
4.      Jaminan Kebebasan Pribadi
Islam telah menetapkan prinsip bahwa tidak ada warga negara yang boleh dimasukkan ke dalam penjara kecuali telah terbukti kesalahannya pada pengadilan terbuka. Penangkapan seseorang atas dasar kecurigaan tanpa adanya bukti yang riil, maka hal tersebut dilarang oleh Islam dalam penangkapannya.
Apabila pemerintah menduga bahwa seseorang telah terbukti melakukan suatu kejahatan atau kemungkinan tindak di kenudian hari, ia harus memberikan alasan kecurigaanya terhadap kesalahan orang tersebut. Metode yang benar untuk menangani kasus tersebut ialah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam keputusan terkenal dari Rasulullah saw. yang dibuat sebelum menaklukan Mekah. Rasulullah sedang melakukan persiapan untuk mengadakan serangan terhadap kota ketika salah seorang sahabatnya, Hatib bin Abi Balta’a, mengirim surat melalui seoarang wanita kepada para penguasa Mekah yang isinya memberi tahu mereka tentang akan adanya serangan. Seseorang pun mampu melawan kasus tersebut dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat[6].
5.        Hak untuk Menentang Tirani (kekuasaan yg digunakan sewenang-wenang)
Allah telah berfirman : “Allah tidak menyukai ucapan yang buruk yang diucapkan secara terang-terangan kecuali dilakukan oleh orang yang teraniaya” (4:148). Oleh karena itu, Allah tidak menyukai pemerintah yang mendiskriminasikan dalam memimpin kami kurang lebih selama 1 tahun dan tidak menyukai bahasa kasar atau kata-kata caci maki yang diucapkan setiap individu.
Hal ini tidak terbatas kepada individu saja melainkan setiap orang terbagi dengan  berbagai macam adanya peraturan untuk tetap tinggal di sini. Apabila seseoarng dan sekelompok orang atau partai berebut kekuasaan, mereka akan menganiaya individu-individu yang lemah[7].
6.      Kebebasan Mengeluarkan Pendapat
Islam memberikan kebebasan untuk berpikir dan menggeluarkan pendapat baik melalui orasi, tulisan, maupun perbuatan kepada seluruh warga negara tetapi apa yang disampaikan harus mengandung nilai yang positifnya. Hak kebebasan mengeluarkan pendapat dapat juga dilaksanakan dengan cara saling memberitahukan dan menyerukan hal-hal yang baik untuk kita semua.
Kewajiban untuk berusaha menyeru orang ke jalan yang benar dan meninggalkan jalan yang salah dibebankan kepada semua Muslim sejati. Setiap pemerintah yang menghilangkan hak ini dari warga yaitu tidak memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, maka pemerintah tersebut telah menentang perintah Tuhan[8].
7.    Kebebasan Berserikat
Islam pun memberikan kebabasan untuk membuat sebuah kelompok dengan berbagai macam latar belakang dan juga untuk mendirikan partai politik partai politik ini selama tidak bersalah tidak boleh menerima sanksi. Akan tetapi, kita harus melihat terhadap kelompok tersebut agar nanti kita tahu bahwa mereka melakukan tindak kejahatan. Inilah tugas untuk setiap individu untuk mengawasi suatu kelompok dan partai politik.
8.      Kebebasan Mengeluarkan Ucapan Hati Nurani dan Keyakinan
“Tidak ada paksaan dalam beragama” (2:256) itulah menjadi dasar bahwa setiap individu memiliki sebuah kebebasan dalam mengeluarkan perasaan sehingga menimbulkan keterbukaan antar sesama manusia. Hal ini apabila terus dilakukan, maka akan tercipta keharmonisan yang erat. Islam tidak boleh memaksakan kehendak dalam menyebarkan agama Islam. Akan tetapi, kita harus menerima perasaan dari orang-orang nonmuslim. yang berbeda dengan Islam.
9.      Hak atas Kebutuhan-kebutuhan Hidup Pokok
Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin, ini terbukti bahwa ajaran dalam Islam mengajarkan kepada kita unntuk saling menolong dalam berbagai hal yang positif. Ketika ada seseorang yang sedang membutuhkan ertolongan, maka tanpa memikirkan orang tersebut meminta atau tidak, maka kita harus langsung menolongnya.
Islam memberikan solusi terhadap warga yang membutuhkan yaitu dengan cara sedekah dan zakat untuk menyisihkan sedikit hartanya demi kelangsungan hidup ini. Warga negara harus saling membantu satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya. Rasul bersabda bahwa “Kepala negara adalah pelindung orang yang tidak memiliki apa-apa[9].










BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Sebuah prestasi yang diraih oleh Islam dalam berbagai hal terutama dalam bidang pengetahuan. Sejak zaman dahulu kala seperti itu adanya, walaupun sekarang mengalami kemunduran pengetahuan dalam Islam namun peninggalan zaman kebangkitan masih tetap terjaga oleh pihak yang berwenang. Pemikiran tersebut tidak akan ada kecuali dengan lahirnya tokoh-tokoh yang dapat merubah tatanan kehidupan sehari-hari.
Salah satu  tokoh yang mampu memberikan kontribusi ialah Abu A’la Al-Maududi, beliau merupakan tokoh yang sedikit kontroversial dengan berbagai pemikirannya yang kadang tidak disukai oleh orang lain. Beliau memiliki pemikiran HAM dalam suatu negara. Yaitu :
1.      Jaminan atas Hidup dan Harta Kekayaan
2.      Perlindungan Kehormatan
3.      Kepribadian dan Jaminan Kehidupan Pribadi
4.      Jaminan Kebebasan Pribadi
5.      Hak untuk Menentang Tirani (kekuasaan yg digunakan sewenang-wenang)
6.      Kebebasan Mengeluarkan Pendapat
7.      Kebebasan Berserikat
8.      Kebebasan Mengeluarkan Ucapan Hati Nurani dan Keyakinan
9.      Hak atas Kebutuhan-kebutuhan Hidup Pokok

B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan, demi sempurnanya penyusunan makalah selanjutnya dan semoga memberika manfaat untuk kita semua dalam menggali ilmu Allah yang sangat luas.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Maududi, Maulana Abu A’la. Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta : Bumi Aksara, 1995.

http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada tanggal 6 Mei 2015 pada pukul 14:14 wib









[1] http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada tanggal 6 Mei 2015 pada pukul 14:14 wib.
[2]Al-Maududi. Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta : Bumi Aksara 1995), hlm. 22.
[3] Al-Maududi. Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta : Bumi Aksara 1995), hlm. 22.
[4] Al-Maududi. Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta : Bumi Aksara 1995), hlm. 25.
[5] Al-Maududi. Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta : Bumi Aksara 1995), hlm. 25.
[6] Al-Maududi. Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta : Bumi Aksara 1995), hlm. 26-27.
[7] Al-Maududi. Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta : Bumi Aksara 1995), hlm. 30.
[8] Al-Maududi. Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta : Bumi Aksara 1995), hlm. 31.
[9] Al-Maududi. Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta : Bumi Aksara 1995), hlm. 35.

Comments

Popular posts from this blog

Nahwu