HAM menurut Abu Mansur A'la Al-Maududi
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur bagi Allah
SWT. atas segala rahmat dan ridho-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah materi mata kuliah Kewarganegaraan
dengan judul “Hak Asasi Manusia Dalam Islam Dalam Konteks Bernegara Menurut Abu
A’la Al-Maududi”.
Makalah
ini berisi uraian mengenai pemikiran
Abu A’la Al-Maududi yang dikenal dengan sebutan al-Maududi.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Roma Ulinnuha selaku pembimbing kami
dalam pembelajaran mata kuliah
Kewarganegaraan, dan
juga kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam
menyelesaikan makalah ini.
Harapan
kami, semoga dalam penyusunan makalah ini bisa bermanfaat dan menambah ilmu
pengetahuan mengenai biografi serta pemikiran al-Maududi tentang HAM ini
bagi pembaca.
Kami
menyadari jika dalam penulisan makalah
ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon saran dan kritik dari
teman-teman maupun dosen, demi tercapainya makalah yang sempurna. Demikian
makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak
kekurangan, kami mohon maaf.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Yogyakarta,
25 Mei 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... I
DAFTAR ISI......................................................................................................... II
BAB
I : PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan...................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN
.............................................................................. 3
A. Sejarah HAM di Dunia Barat.................................................................. 3
B. Hak-hak Warga Negara Menurut Al-Maududi........................................ 5
BAB
III: PENUTUP.......................................................................................... 9
A. Kesimpulan.............................................................................................. 9
B. Saran........................................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Manusia memiliki kekuatan untuk menjaga dirinya dan melindungi dirinya dari
segala macam bahaya yang menimpa, manusiapun diberikan kekuatan untuk melakukan
apapun yang ia hendaki, karena Tuhan telah memberikan kepada manusia kekuatan
untuk melakukan apapun.
Namun, demikian banyak orang yang salah dalam melakukan perbuatan, mereka
seenaknya melakukan tindak kejahatan kepada orang lain. Hal itu terjadi dari
sejak dahulu kala ketika zaman jahiliyah dan zaman sebelumnya sampai sekarang,
mereka berpendapat kita bebas untuk berbuat apapun di dunia ini dengan
sekehendak kami. Inilah yang terjadi sekarang banyak tindak kriminal dengan
berbagai macam cara. Oleh karena itu, mereka mendirikan sebuah paham untuk
menyelamatkan segala kejahatan yaitu HAM
(Hak Asasi Manusia) ketika dunia mendirikan sebuah organisasi yang
mempersatukan negara di seluruh dunia yang disebut dengan PBB (Perserikatan
Bangsa-bangsa). Tetapi sejarah
mengatakan HAM lahir pertama kali di daerah eropa yaitu ketika peristiwa
Magna Charta, revolusi Prancis dan lain-lain. Dengan adanya HAM ditujukan untuk
memberikan perlindungan kepada orang yang termarjinalkan.Dalam Islam HAM ada
ketika perjanjian Rasul dengan orang kafir Quraisy yang memberikan kebebasan
kepada muslim dan nonmuslim untuk melakukan aktifitas masing-masing.
Kami dalam makalah ini mencoba untuk memberitahu kepada pembaca bahwa ada
tokoh yang membahas tentang Al-Maududi. Kami membahas tentang Hak-hak bernegara
dalam Islam menurut Abu A’la Al-Maududi dan juga akan menyinggung tentang
sejarah HAM.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah HAM di dunia barat ?
2.
Bagaimana pemikiran
Al-Maududi tentang hak-hak masyarakat dalam bernegara ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui sejarah HAM di dunia barat
2.
Mengetahui pemikiran Al-Maududi tentang hak-hak masyarakat dalam
bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah HAM di dunia barat
Sejarah hak
asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada
abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights)
yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan
hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
1. Magna Charta (1215)
Piagam
perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna
Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para
bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa
adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas
bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat
itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem
konstitusional Inggris.
2. Revolusi Amerika (1776)
Perang
kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi
Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika
Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari
revolusi ini.
3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi
Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis
XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des
droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga
Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak
atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
4. African Charter on Human and People Rights
(1981)
Pada tanggal 27
Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan
konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara
tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika,
untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai
kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5. Cairo Declaration on Human Right in Islam
(1990)
Deklarasi Kairo
tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara
anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan
gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah
sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi
pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi
Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam
konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali
komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat
dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas,
dan nonselektivitas hak asasi manusia.
7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini
merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB
di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina.
Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak
pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari
Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua
anggota PBB, termasuk Indonesia[1].
B.
Hak-hak warga
negara menurut Al-Maududi
Al-Maududi mengutarakan
hal-hal terkait hak warga negara yang mungkin bisa kita pelajari dan
mengamalkannya. Hak-hak tersebut yaitu :
1.
Jaminan atas
Hidup dan Harta Kekayaan
Rasulullah pernah
berkhutbah pada saat haji wadha, beliau mengatakan :”Hidup dan harta kekayaanmu
adalah terlarang bagi sesama kalian sehingga kalian menemui Tuhanmu pada hari
kebangkitan”. Tuhan Yang Maha Kuasa telah menetapkan dalam Al-Qur’an
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya
adalah Neraka Jahannam. Kekal ia di dalamnya. Allah memurkai dan mengutuknya
serta menyediakan siksa yang sangat pedih baginya”(4:93). Rasulullah saw juga
telah mengatakan tentang dhimmis (warga negara nonmuslim di negara
muslim) :”Barangsiapa yang membunuh seseorang yang berada di bawah perlindungan
tidak akan mencium wanginya surga” (H.R Bukhari dan Abu Dawud)[2]
Dari khutbah tersebut kita tidak boleh
memberikan tekanan kepada warga yang nonmuslim sehingga akan tercipta
keharmonisan di antara keduanya. Sepanjang
menyangkut keamanan hidup, Islam secara jelas memberikan hak keamanan
atas kepemilikan kekayaan. Al-Qur’an menyatakan bahwa mengambil harta kekayaan
orang lain adalah dilarang kecuali jika dilakukan melalui cara-cara sah, Hukum
Tuhan menyatakan secara tegas :”Janganlah kamu memakan harta sesama dengan
caara yang tidak halal”(2:188)[3].
2.
Perlindungan
Kehormatan
Hak perlindungan kehormatan merupakan hak warga negara atas
perlindungan kehormatan. Al-Qur’an menetapkan sebagai berikut :
a.
Hai orangorang
yang beriman, janganlah satu bangsa menghina bangsa lain.
b.
Janganlah
saling memfitnah.
c.
Jangan saling
memanggil dengan panggilan yang buruk.
d.
Janganlah
mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah bergunjing antar sesamamu
(49:11-12).
3.
Kepribadian dan
Jaminan Kehidupan Pribadi
Islam merupakan agama yang
komprehensif dalam menentukan dan memberikan pengarahan kepada generasinya
untuk memperbaikinya. Rasululla saw bersabda :”beliau melarang membaca surat-surat milik orang lain,
sebenarnyalah apabila seseorang membaca suratnya dan orang lain sempat
mengintip sekilas dan berusaha untuk membaca surat tersebut, maka tindakannya
itu tercela. Itulah sesuatu contoh kesakralan rahasia pribadi yang diberikan
Islam kepada individu-individu[4].
Ikut campur dalam
kehidupan pribadi ini tidak dapat dibenarkan atas dasar moral oleh pemerintah
yang menyatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui rahasia individu yang dianggap
berbahaya. Hal ini berdasarkan filsafat yaitu ketakutan dan kecurigaan dari
pemerintah modern terhadap warga-warga negaranya yang pandai dan tidak puas
terhdap kebijakan-kebijakan pejabat yang berkuasa. Hal tersebut menjadi dasar
konflik perpecahan terutama dalam politik. Rasullah saw besabda, “Apabila
penguasa mulai mencari-cari penyebab ketidakpuasan di antara rakyatnya, maka ia
merusaknya”(Abu Dawud)[5].
4.
Jaminan
Kebebasan Pribadi
Islam telah
menetapkan prinsip bahwa tidak ada warga negara yang boleh dimasukkan ke dalam
penjara kecuali telah terbukti kesalahannya pada pengadilan terbuka.
Penangkapan seseorang atas dasar kecurigaan tanpa adanya bukti yang riil, maka
hal tersebut dilarang oleh Islam dalam penangkapannya.
Apabila pemerintah
menduga bahwa seseorang telah terbukti melakukan suatu kejahatan atau
kemungkinan tindak di kenudian hari, ia harus memberikan alasan kecurigaanya
terhadap kesalahan orang tersebut. Metode yang benar untuk menangani kasus
tersebut ialah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam keputusan terkenal dari
Rasulullah saw. yang dibuat sebelum menaklukan Mekah. Rasulullah sedang
melakukan persiapan untuk mengadakan serangan terhadap kota ketika salah
seorang sahabatnya, Hatib bin Abi Balta’a, mengirim surat melalui seoarang
wanita kepada para penguasa Mekah yang isinya memberi tahu mereka tentang akan
adanya serangan. Seseorang pun mampu melawan kasus tersebut dengan syarat yang
telah ditentukan oleh pemerintah setempat[6].
5.
Hak untuk
Menentang Tirani (kekuasaan yg digunakan
sewenang-wenang)
Allah telah berfirman :
“Allah tidak menyukai ucapan yang buruk yang diucapkan secara terang-terangan
kecuali dilakukan oleh orang yang teraniaya” (4:148). Oleh karena itu, Allah
tidak menyukai pemerintah yang mendiskriminasikan dalam memimpin kami kurang
lebih selama 1 tahun dan tidak menyukai bahasa kasar atau kata-kata caci maki
yang diucapkan setiap individu.
Hal ini tidak terbatas
kepada individu saja melainkan setiap orang terbagi dengan berbagai macam adanya peraturan untuk tetap
tinggal di sini. Apabila seseoarng dan sekelompok orang atau partai berebut
kekuasaan, mereka akan menganiaya individu-individu yang lemah[7].
6.
Kebebasan
Mengeluarkan Pendapat
Islam memberikan kebebasan
untuk berpikir dan menggeluarkan pendapat baik melalui orasi, tulisan, maupun
perbuatan kepada seluruh warga negara tetapi apa yang disampaikan harus
mengandung nilai yang positifnya. Hak kebebasan mengeluarkan pendapat dapat
juga dilaksanakan dengan cara saling memberitahukan dan menyerukan hal-hal yang
baik untuk kita semua.
Kewajiban untuk berusaha
menyeru orang ke jalan yang benar dan meninggalkan jalan yang salah dibebankan
kepada semua Muslim sejati. Setiap pemerintah yang menghilangkan hak ini dari
warga yaitu tidak memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, maka
pemerintah tersebut telah menentang perintah Tuhan[8].
7.
Kebebasan
Berserikat
Islam pun memberikan
kebabasan untuk membuat sebuah kelompok dengan berbagai macam latar belakang
dan juga untuk mendirikan partai politik partai politik ini selama tidak
bersalah tidak boleh menerima sanksi. Akan tetapi, kita harus melihat terhadap
kelompok tersebut agar nanti kita tahu bahwa mereka melakukan tindak kejahatan.
Inilah tugas untuk setiap individu untuk mengawasi suatu kelompok dan partai politik.
8.
Kebebasan
Mengeluarkan Ucapan Hati Nurani dan Keyakinan
“Tidak ada paksaan dalam
beragama” (2:256) itulah menjadi dasar bahwa setiap individu memiliki sebuah
kebebasan dalam mengeluarkan perasaan sehingga menimbulkan keterbukaan antar
sesama manusia. Hal ini apabila terus dilakukan, maka akan tercipta
keharmonisan yang erat. Islam tidak boleh memaksakan kehendak dalam menyebarkan
agama Islam. Akan tetapi, kita harus menerima perasaan dari orang-orang
nonmuslim. yang berbeda dengan Islam.
9.
Hak atas Kebutuhan-kebutuhan
Hidup Pokok
Islam merupakan rahmatan
lil ‘alamin, ini terbukti bahwa ajaran dalam Islam mengajarkan kepada kita
unntuk saling menolong dalam berbagai hal yang positif. Ketika ada seseorang
yang sedang membutuhkan ertolongan, maka tanpa memikirkan orang tersebut
meminta atau tidak, maka kita harus langsung menolongnya.
Islam memberikan solusi
terhadap warga yang membutuhkan yaitu dengan cara sedekah dan zakat untuk menyisihkan
sedikit hartanya demi kelangsungan hidup ini. Warga negara harus saling
membantu satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya. Rasul bersabda bahwa
“Kepala negara adalah pelindung orang yang tidak memiliki apa-apa[9].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebuah prestasi yang
diraih oleh Islam dalam berbagai hal terutama dalam bidang pengetahuan. Sejak
zaman dahulu kala seperti itu adanya, walaupun sekarang mengalami kemunduran
pengetahuan dalam Islam namun peninggalan zaman kebangkitan masih tetap terjaga
oleh pihak yang berwenang. Pemikiran tersebut tidak akan ada kecuali dengan
lahirnya tokoh-tokoh yang dapat merubah tatanan kehidupan sehari-hari.
Salah satu tokoh yang mampu memberikan kontribusi ialah
Abu A’la Al-Maududi, beliau merupakan tokoh yang sedikit kontroversial dengan
berbagai pemikirannya yang kadang tidak disukai oleh orang lain. Beliau
memiliki pemikiran HAM dalam suatu negara. Yaitu :
1.
Jaminan atas
Hidup dan Harta Kekayaan
2.
Perlindungan
Kehormatan
3.
Kepribadian dan
Jaminan Kehidupan Pribadi
4.
Jaminan
Kebebasan Pribadi
5.
Hak untuk
Menentang Tirani (kekuasaan yg
digunakan sewenang-wenang)
6.
Kebebasan
Mengeluarkan Pendapat
7.
Kebebasan
Berserikat
8.
Kebebasan
Mengeluarkan Ucapan Hati Nurani dan Keyakinan
9.
Hak atas
Kebutuhan-kebutuhan Hidup Pokok
B.
Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, kritik dan
saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan, demi sempurnanya
penyusunan makalah selanjutnya dan semoga memberika manfaat untuk kita semua
dalam menggali ilmu Allah yang sangat luas.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maududi, Maulana Abu A’la. Hak-hak Asasi
Manusia dalam Islam. Jakarta : Bumi Aksara, 1995.
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada tanggal 6 Mei 2015 pada pukul 14:14 wib
[1]
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada tanggal 6 Mei 2015 pada pukul
14:14 wib.
Comments
Post a Comment